logomuseum

Moehammadijah dan Inoeman Keras

Moehammadijah dan Inoeman Keras

Moehammadijah dan Inoeman Keras

Moehammadijah dan Inoeman Keras

Pada paruh awal abad ke-20, minuman keras mengalami lonjakan peredaran yang tidak terkontrol di Hindia Belanda. Lonjakan itu membuat Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dilanda kecemasan. Pasalnya, peredaran minuman keras yang tidak terkontrol dinilai dapat menyebabkan kekacauan, baik secara moral, hingga ekonomi di tanah jajahan. Pemerintah pun mengadakan pengawasan ketat dalam rangka memantau persebaran minuman keras.

Tidak hanya pemerintah waktu itu, warga Muhammadiyah dengan gerakan amal ma’ruf nahi munkar-nya pun turut dibuat resah dan menentang persebaran minuman keras yang merajalela itu. K.H. Ahmad Dahlan bersama dengan para Hoofdbestuur Moehammadijah yang lain pun merembug topik minuman keras dalam algemeene vergadering pada 23-24 Maret 1915 yang dihadiri 350 orang. Muaranya, atas nama Muhammadiyah, diputuskan bahwa agar minuman keras itu dilarang dijual atau orang-orang Jawa dilarang membeli dan mengonsumsinya. Lebih lanjut, K.H. Ahmad Dahlan menulis :

              “…Hamba sekalian, atas namanja perhimpoenan “Moehammadijah” , memohon dengan sanget-sanget, soepaja inoeman keras itoe dilarang terdjoeal kapada bangsa Djawa atau seboleh-boleh dikoerangkan…” 

(Alcohol Enquete 1915, 1916: hlm. 132)

Keputusan itu kemudian disampaikan dalam sebuah surat yang dihaturkan kepada pemerintah tertanggal 1 April 1915. Selain melarang keras jual-beli dan konsumsi minuman keras, Muhammadiyah juga memberikan saran perihal peredaran minuman keras. Saran itu adalah agar peredaran minuman keras itu dimonopoli dalam aturan ketat pemerintah yang se-ketat monopoli opium. Terutamanya tempat-tempat penjualan minuman keras agar hanya bisa diakses di tempat-tempat tertentu dan khusus bagi orang-orang yang memerlukannya saja. Pada akhir surat itu K.H. Ahmad Dahlan menutupnya dengan sebuah harapan agar konsumsi minuman keras dapat menurun dengan aturan yang diperketat. 

“…Meskipoen diadakan pendjoealan-pendjoealan Gouvernement, tetapi orang Djawa seboleh-boleh dilarang beli, katjoeali ada chal jang amat penting. Dengan memakai atoeran ini, barangkali sehadja orang Djawa dan djoega bangsa lain, ada koerang memakai inoeman keras itoe…”

(Alcohol Enquete 1915, 1916: hlm. 132) (Ahmad Paramasatya)

logo

Museum Muhammadiyah

598M+7GV, Tamanan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Call Center Museum Muhammadiyah

0812-8787-1912

Social Media:

© 2022 Museum Muhammadiyah.